Tito Diminta Harus Punya Terobosan Menangani Kasus Predator Anak
jpnn.com - JAKARTA - Akhirnya setelah melalui berbagai tahapan, Tito Karnavian resmi dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Badrodin Haiti, di Istana Negara (13/7).
Beragam harapan pun digantungkan kepada lulusan Akpol terbaik angkatan 1987 yang juga mantan Kapolda Metro Jaya ini. Selain mengharapkan agar Polri lebih profesional dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum, Polri juga dituntut mempunyai terobosan untuk menangani berbagai kejahatan luar biasa mulai dari narkoba, korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual terhadap anak atau predator anak.
“Pak Tito harus segera menindaklanjuti amanat Presiden Jokowi yang sudah memasukkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Artinya, beliau harus punya terobosan baru dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak. Karena yang namanya kejahatan luar biasa, penanganannya harus luar biasa juga,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (13/7).
Menurut Fahira, yang salah satu lingkup tugasnya bidang perlindungan anak, semua insan Polri harus diberi pemahaman bahwa saat ini, penanganan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak sama pentingnya dengan penanganan kasus-kasus narkoba, korupsi, dan terorisme. Oleh karena itu, semua sumber daya yang ada di tubuh Polri, termasuk anggaran, harus dimaksimalkan.
“Pintu awal penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak kan ada di kepolisian, makanya peran Polri sangat penting,” ujar Senator asal DKI Jakarta ini.
Menurutnya, pemahaman semua insan Polri bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius dan dilakukan secara luar biasa, menjadi mutlak.
"Dengan pengalaman Pak Tito menangani kejahatan terorisme, saya optimistis, di bawah kepemimpinan beliau, Polri akan punya terobosan luar biasa dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Fahira.
Selain itu, lanjut Fahira, Polri menjadi institusi penegak hukum terdepan dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini sudah ada di DPR.
JAKARTA - Akhirnya setelah melalui berbagai tahapan, Tito Karnavian resmi dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Kepala Polisi Republik Indonesia
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah