Tito Karnavian: Ada yang Sudah Tahu tetapi Sengaja Show of Force
Mantan Kapolda Metro Jaya dan Papua ini menambahkan pihaknya paham bahwa Bawaslu dan KPU juga melakukan sosialisasi. Bahkan, Bawaslu sudah memerintahkan jajarannya di daerahnya untuk membuat surat resmi kepada partai politik di daerah masing-masing.
Merespons dari peristiwa ini, Kemengdari lewat kewenangan di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sudah melakukan teguran kepada petahana yang statusnya aparatur sipil negara (ASN). Ada 72 teguran, masing-masing satu gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati lima, lima wali kota dan lima wakil wali kota.
Kemendagri juga memberikan reward kepada paslon yang patuh tanpa ada pengumpulan massa saat pendaftaran. Tito memberikan apresiasi bahkan ke daerah tersebut akan diberikan reward Anjungan Dukcapil Mandiri dari Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk dua bupati, dua wakil wali kota, dan satu gubernur.
“Yakni, untuk bupati Gotontalo, bupati Luwuk Utara, wakil wali kota Ternate, wakil wali kota Denpasar, dan gubernur Gorontalo. Ini daerahnya tertib, tidak terjadi pengumpulan massa,” ujarnya.
Tito mengatakan pihaknya bersama KPU dan Bawaslu melaksanakan koordinasi untuk mendorong dua lembaga ini memberikan kontestan kepada pasangan calon petahana maupun nonpetahana.
“Karena Kemendagri tidak bisa mencapai otoritas, kami tidak bisa capai kontestan non-ASN, non-kepala derah atau wakilnya,” ujar Tito.
“Ini kami minta Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Kemudian, Kemendagri mendorong kepada Ketua KPU Arief Budiman makin agresif melakukan sosialisasi PKPU 10/2020 melalui media massa maupun melalui jalur struktural yang ada. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mendagri Tito Karnavian menyindir para calon kepala daerah yang membawa massa besar saat mendaftar ke KPU pekan lalu
Redaktur & Reporter : Boy
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran
- Dana Kampanye Tak Boleh Melebihi Jumlah ini
- Calon Kada Jangan Serang Pribadi Saat Debat
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo
- Mendagri Menghadiri Temu Karya Nasional, Optimistis Indonesia Emas 2045 Terwujud