Tito Karnavian Minta Mahasiswa Aktif Mencegah Penyebaran Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak para mahasiswa untuk berperan aktif dalam program pencegahan penyebaran COVID-19.
"Terutama yang nanti turun ke desa-desa (kuliah kerja nyata) bisa membantu masyarakat, paling tidak sosialisasi bagaimana pencegahan COVID-19," kata Tito di Jakarta, Rabu (28/10).
Menurut mantan Kapolri itu, mahasiswa relatif didengar oleh publik atau masyarakat, sehingga upaya pencegahan penyebaran COVID-19 menjadi lebih efisien.
"Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, kenapa itu perlu karena suara adik-adik sebagai kelompok terpelajar relatif didengar oleh publik, oleh masyarakat," katanya.
Mendagri juga mengajak mahasiswa pada saat kuliah kerja nyata untuk turun langsung ke bawah, melihat langsung apa yang terjadi saat ini dalam konteks multidimensi.
"Ini akan sangat bermanfaat karena mungkin pandemi seperti ini yang belum pernah dikita alami sebelumnya mungkin 100 tahun ke depan, belum tentu terjadi mungkin dan mudah-mudahan tidak terjadi. Ini adalah pengalaman langka adik-adik turun langsung," katanya.
Dengan turun langsung, mahasiswa dapat melihat apa yang dihadapi oleh para pengambil kebijakan dan masyarakat saat ini.
"Dengan teori-teori yang sudah dipelajari selama kuliah maka adik-adik melihat langsung dan berusaha untuk mempelajari apa yang terjadi dalam dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, politik, keamanan dan lain-lain," kata Tito.
Suara mahasiswa yang menyosialisasikan pakai masker, jaga jarak, cuci tangan akan lebih didengar publik.
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah