Tito Karnavian Sebut Pelantikan Paulus Waterpauw Cs Jadi Pj Gubernur Sudah Lewat Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan lima penjabat (pj) gubernur telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pelantikan para pj kepala daerah bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan di lima provinsi yang masa jabatannya berakhir pada Kamis (12/5) hari ini.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, kekosongan tersebut diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Tito menjelaskan pihaknya mengusulkan nama-nama kandidat pj kepala daerah kepada Presiden Joko Widodo untuk didiskusikan bersama.
Kemudian, penetapan pj kepala daerah ditentukan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
"Jadi, terjadi mekanisme yang cukup demokratis dalam sidang tersebut," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).
Sesuai aturan, masa jabatan pj kepala daerah akan berlangsung selama setahun.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pelantikan lima pj gubernur telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Rapat di DPR, Mendagri Tito Ungkap Efisiensi Anggaran Kemendagri Lebih 50 Persen
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Jokowi dan Korupsi
- Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
- 100 Hari Rezim Prabowo, Pengamat: Berupaya Lepas dari Bayang-Bayang Solo
- Indah Banget Pemberian Prabowo Ini untuk Megawati di HUT ke-78, Jokowi Bagaimana?