Tito Karnavian Sebut Pelantikan Paulus Waterpauw Cs Jadi Pj Gubernur Sudah Lewat Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan lima penjabat (pj) gubernur telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pelantikan para pj kepala daerah bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan di lima provinsi yang masa jabatannya berakhir pada Kamis (12/5) hari ini.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, kekosongan tersebut diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Tito menjelaskan pihaknya mengusulkan nama-nama kandidat pj kepala daerah kepada Presiden Joko Widodo untuk didiskusikan bersama.
Kemudian, penetapan pj kepala daerah ditentukan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
"Jadi, terjadi mekanisme yang cukup demokratis dalam sidang tersebut," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).
Sesuai aturan, masa jabatan pj kepala daerah akan berlangsung selama setahun.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pelantikan lima pj gubernur telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- Siap Bergabung, Bara JP Nilai Partai Super Tbk ala Jokowi Punya Potensi Besar
- Survei LPI, Boni Hargens: Jokowi Tepat Jadi 'Penasihat Agung' Presiden Prabowo
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Sebut Partai Perorangan Sudah Diadopsi, Jokowi Ingin Membesarkan PSI?