Tjahjo Beberkan Sanksi Berat untuk Tiga Oknum ASN yang Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal
Sabtu, 22 Mei 2021 – 12:08 WIB
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," tegas Tjahjo. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan pemecatan pada tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli vaksin Covid-19 ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani