Tjahjo Beri Instruksi, Panda Nababan Terima Rp1,45 M
Sidang Dudhie Makmun Murod
Senin, 08 Maret 2010 – 14:22 WIB
Tjahjo Beri Instruksi, Panda Nababan Terima Rp1,45 M
JAKARTA- Kasus suap yang menyeret Dudhie Makmun Murod melibatkan politisi berpengaruh di PDIP. Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo dan politisi senior Panda Nababan ikut disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Dudhie yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.
Dalam surat dakwaan bernomor DAK-04/24/02/2010 atas Dudhie Makmun Murod, JPU menyebut Tjahjo Kumolo selaku Ketua FPDIP DPR periode 1999-2004 memerintahkan anggota FPDIP di Komisi IX DPR memilih dan memenangkan Miranda S Gultom pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004. Sementara Panda Nababan dipilih sebagai Koordinator pemenangan Miranda.
Baca Juga:
Pada 8 Juni 2004 digelar pemilihan DGS BI. Melalui fit and proper test yang dilanjutkan dengan voting, Miranda terpilih sebagai DGS mengungguli dua calon lainnya yaitu Budi Rochadi dan Hartadi A Sadono.
Selanjutnya, setelah pemilihan tuntas Dudhie dihubungi Panda Nababan melalui sambungan telpon. Atas perintah Panda Nababan, Dudhie menemui Ahmad Safari MJ alias Arie Malangjudo di restoran Bebek Bali, Senayan. Dalam pertemuan itu, Arie menyerahkan amplop berisi travel cheque Bank International Indonesia (BII) ke Dudhie.
JAKARTA- Kasus suap yang menyeret Dudhie Makmun Murod melibatkan politisi berpengaruh di PDIP. Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo dan politisi senior
BERITA TERKAIT
- Menteri LH Ingatkan Tragedi TPA Leuwigajah Jadi Momentum Refleksi Pengelolaan Sampah
- KOPRABU Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah SS, Masyarakat Diminta Waspada
- Barisan Pembaharuan: Semua Pihak Harus Hormati KPK Tahan Hasto
- Jawab Sanggah PPPK Tahap 2 Berlangsung, Panselda Harus Menyelamatkan Honorer TMS
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP