Tjahjo Beri Instruksi, Panda Nababan Terima Rp1,45 M
Sidang Dudhie Makmun Murod
Senin, 08 Maret 2010 – 14:22 WIB
JAKARTA- Kasus suap yang menyeret Dudhie Makmun Murod melibatkan politisi berpengaruh di PDIP. Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo dan politisi senior Panda Nababan ikut disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Dudhie yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.
Dalam surat dakwaan bernomor DAK-04/24/02/2010 atas Dudhie Makmun Murod, JPU menyebut Tjahjo Kumolo selaku Ketua FPDIP DPR periode 1999-2004 memerintahkan anggota FPDIP di Komisi IX DPR memilih dan memenangkan Miranda S Gultom pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004. Sementara Panda Nababan dipilih sebagai Koordinator pemenangan Miranda.
Baca Juga:
Pada 8 Juni 2004 digelar pemilihan DGS BI. Melalui fit and proper test yang dilanjutkan dengan voting, Miranda terpilih sebagai DGS mengungguli dua calon lainnya yaitu Budi Rochadi dan Hartadi A Sadono.
Selanjutnya, setelah pemilihan tuntas Dudhie dihubungi Panda Nababan melalui sambungan telpon. Atas perintah Panda Nababan, Dudhie menemui Ahmad Safari MJ alias Arie Malangjudo di restoran Bebek Bali, Senayan. Dalam pertemuan itu, Arie menyerahkan amplop berisi travel cheque Bank International Indonesia (BII) ke Dudhie.
JAKARTA- Kasus suap yang menyeret Dudhie Makmun Murod melibatkan politisi berpengaruh di PDIP. Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo dan politisi senior
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan