Tjahjo Beri Instruksi, Panda Nababan Terima Rp1,45 M
Sidang Dudhie Makmun Murod
Senin, 08 Maret 2010 – 14:22 WIB
Arie adalah orang suruhan Nunun Nurbaetin yang tak lain istri salah satu petinggi Polri. "Arie Malangjudo diminta Nunun untuk menyerahkan amplop berisi travel cheque BII dalam tas karton yang sudah diberi label warna merah, kuning, hijau dan putih," sebut koordinator tim JPU Mochamad Rum.
Baca Juga:
Adapun isi amplop itu totalnya Rp 9,8 miliar. Atas perintah Panda, travel cheque itu kemudian dibagi-bagikan ke para politisi FPDIP antara lain Willem Tutuarima, Sutanto Pranoto, M Iqbal, Agus Condro, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M Sihaloho, Rusman Lumbantoruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumbanbatu, Matheos Pormes, Engelina Pattiasina, Suratal HW, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno. Masing-masing menerima travel chaque sebesar Rp 350 juta hingga Rp 600 juta.
Dudhie sendiri mendapat 10 lembar travel cheque senilai Rp 500 juta. Sedangkan Panda Nababan menerima Rp 1,45 miliar. Politisi PDIP lainnya, Emir Moeis, menerima Rp 200 juta dari Panda Nababan.
Karenanya, JPU mendakwa Dudhie telah menerima suap. "Terdakwa mengetahui bahwa pemberian travel cheque BII itu terkait dengan proses pemenangan Miranda. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota Komisi IX DPRRI yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," papar JPU.
JAKARTA- Kasus suap yang menyeret Dudhie Makmun Murod melibatkan politisi berpengaruh di PDIP. Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo dan politisi senior
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar