Tjahjo Beri Instruksi, Panda Nababan Terima Rp1,45 M
Sidang Dudhie Makmun Murod
Senin, 08 Maret 2010 – 14:22 WIB
Karenanya, JPU menjerat Dudhie dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ara/jpnn)
JAKARTA- Kasus suap yang menyeret Dudhie Makmun Murod melibatkan politisi berpengaruh di PDIP. Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo dan politisi senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia