Tjahjo Beri Instruksi, Panda Nababan Terima Rp1,45 M

Sidang Dudhie Makmun Murod

Tjahjo Beri Instruksi, Panda Nababan Terima Rp1,45 M
Tjahjo Beri Instruksi, Panda Nababan Terima Rp1,45 M
Karenanya, JPU menjerat Dudhie dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ara/jpnn)

JAKARTA- Kasus suap yang menyeret Dudhie Makmun Murod melibatkan politisi berpengaruh di PDIP. Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo dan politisi senior


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News