Tjahjo Ingin Pengertian Masa Jabatan Wapres Tak Multitafsir
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghormati sikap Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi penjelasan pasal 169 huruf N Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Tjahjo mengatakan setiap warga negara mengajukan gugatan permasalahan ini kepada MK harus dihormati. Termasuk pihak yang mengajukan uji materi, dalam hal ini Partai Perindo, meskipun gugatan yang sama sudah pernah diajukan Januari 2018 lalu.
“Kemudian ada dari Perindo dan pihak terkait Pak JK, saya kira harus dihormati. Tapi, keputusannya mari tunggu MK,” kata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).
Dia mengatakan lebih baik jangan berspekulasi soal gugatan ini maupun apa yang akan diputuskan MK.
Ia menjelaskan, karena Indonesia adalah negara hukum, dan ada proses kelembagaan maka sebaiknya tunggu saja putusan dari lembaga penjaga muruah konstitusi itu.
“Mudah-mudahan MK segera memutuskan sehingga tidak mengganggu tahapan khususnya deadline (batas waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan cawapres, red) 9 Agustus tahun ini,” katanya.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu tidak khawatir gugatan ini akan mengganggu tatanan demokrasi. Sebab, Tjahjo menginginkan persoalan masa jabatan harus clear karena selama ini terjadi multitafsir.
“Saya kira itu harus clear ya pengertian dua periode berturut-turut itu yang bagaimana. Ada jeda waktu itu masuk tidak berturut-turut, ada yang mengatakan dua kali dilantik itu berturut-turut, ada yang mengatakan dua kali lima tahun, ada yang mengatakan dua kali tidak lima tahun juga bisa,” paparnya.(boy/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo berharap MK segera memutuskan uji materi penjelasan pasal 169 huruf N Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana