Tjahjo: Kalau Ada Oknum PNS Terlibat, Kami Proses untuk Diberhentikan Tidak Hormat

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan kecurangan penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 dengan menangkap 30 pelaku.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada para pelaku dari unsur ASN.
“Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/4).
Menteri asal PDI Perjuangan itu mengapresiasi upaya Polri mengungkap kasus dugaan kecurangan seleksi CASN 2021 ini.
“KemenPAN-RB menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas prestasi dan kerja keras jajaran polda dan tim yang dibentuk Bareskrim,” paparnya.
Tjahjo menjelaskan awal mula terjadinya kasus ini, ketika pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga mengetahui ada kecurangan itu dari temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah ada pengaduan masyarakat ke KemenPAN-RB dan temuan BKN, saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS itu," jelasnya.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo akan memberhentikan tidak hormat oknum PNS yang terlibat kasus kecurangan penerimaan CASN 2021.
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri