Tjahjo: Konten Multimedia Pasung Kebebasan Pers
Selasa, 16 Februari 2010 – 14:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo menegaskan, Rancangan Permenkominfo mengenai konten multimedia dapat membahayakan kebebasan pers. Ini katanya, dilihat dari banyaknya pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Ketentuan itu bertentangan dengan UU Pers, yaitu Pasal 4 yang mengatakan bahwa terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran," ujarnya pula.
"Permenkominfo ini akan memasung kebebasan pers. Dan ini akan kembali ke masa orde lama dan baru, di mana pers dimandulkan oleh pemerintah," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (16/2).
Dalam rancangan itu, lanjut Tjahjo, intinya melarang penyelenggara internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal pada Pasal 7 sampai 13. Di mana disebutkan (pemerintah) wajib memblokade serta menjaring semua konten yang dianggap ilegal dan pembentukan tim konten sebagai lembaga sensor.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo menegaskan, Rancangan Permenkominfo mengenai konten multimedia dapat membahayakan kebebasan pers.
BERITA TERKAIT
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat