Tjahjo: Konten Multimedia Pasung Kebebasan Pers
Selasa, 16 Februari 2010 – 14:34 WIB
Sedangkan Pasal 4 ayat 3 UU Pers mengatakan, menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh informasi dan gagasan. Dilihat dari pasal-pasal tersebut, menurut Tjahjo lagi, sebaiknya ide rancangan Kementerian Kominfo itu dibatalkan, karena pers sudah punya kode etik sendiri.
Baca Juga:
"Apakah ini pesanan presiden atau intelijen, atau murni inisiatif dari Menteri Kominfo sendiri, wallahu'alam. Yang jelas Fraksi PDIP DPR RI menolak rancangan Kominfo tersebut," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo menegaskan, Rancangan Permenkominfo mengenai konten multimedia dapat membahayakan kebebasan pers.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa