Tjahjo: Konten Multimedia Pasung Kebebasan Pers
Selasa, 16 Februari 2010 – 14:34 WIB
Tjahjo: Konten Multimedia Pasung Kebebasan Pers
Sedangkan Pasal 4 ayat 3 UU Pers mengatakan, menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh informasi dan gagasan. Dilihat dari pasal-pasal tersebut, menurut Tjahjo lagi, sebaiknya ide rancangan Kementerian Kominfo itu dibatalkan, karena pers sudah punya kode etik sendiri.
Baca Juga:
"Apakah ini pesanan presiden atau intelijen, atau murni inisiatif dari Menteri Kominfo sendiri, wallahu'alam. Yang jelas Fraksi PDIP DPR RI menolak rancangan Kominfo tersebut," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo menegaskan, Rancangan Permenkominfo mengenai konten multimedia dapat membahayakan kebebasan pers.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin