Tjahjo Kumolo Bela Moeldoko
jpnn.com, JAKARTA - Politikus senior PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo yakin tidak mungkin Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, Moeldoko menyatakan kecurangan adalah bagian dari demokrasi saat memberikan materi pelatihan saksi Februari 2019 lalu.
“Tidak ada. Saya kira itu perlu diklarifikasi, tidak ada,” kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).
Tjahjo yang kini menjabat menteri dalam negeri (mendagri) itu memastikan TKN Jokowi – Ma’ruf tidak pernah menyatakan kecurangan merupakan bagian demokrasi dan memerintahkan saksinya di tempat pemungutan suara (TPS) untuk berlaku curang.
“Kami semua clean and clear kok, meskipun ada tim pemantau dalam dan luar negeri, bukan anggota juga bisa ikut melihat saksi TPS itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Respons Yusril soal Kader PBB jadi Saksi 02 dan Ungkap Materi Pelatihan Kubu 01
Sebelumnya, saksi pemungkas Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6) dini hari, Hairul Anas, menuturkan saat training of trainer yang diikutinya itu, Moeldoko menyebutkan kecurangan bagian dari demokrasi.
Anas menuturkan, dalam pelatihan itu tidak diajarkan untuk curang. Hanya saja, kata dia, istilah yang disebut itu seolah-olah kecurangan merupakan suatu yang wajar dalam demokrasi. “Lebih cenderung mengatakan kecurangan adalah suatu kewajaran,” ungkap Anas dalam persidangan di MK. (boy/jpnn)
Tjahjo yakin Moeldoko memastikan tidak pernah menyatakan kecurangan merupakan bagian demokrasi dan memerintahkan saksi di TPS berlaku curang.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Platform MDI Resmi Meluncur, Moeldoko: Jangan jadi Pemain Tanah Abang Terus
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN