Tjahjo Kumolo Enggan Berkomentar
Nama Masuk Dalam Surat Dakwaan
Rabu, 10 Maret 2010 – 12:13 WIB
JAKARTA- Ketua Fraksi PDIP di DPR RI Tjahjo Kumolo enggan komentar tentang suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Idonesia (DGSBI). Politisi senior Banteng moncong putih ini disebut-sebut mengetahui tentang aliran dana sebesar Rp9,8 miliar yang masuk ke Fraksi PDIP pasca terpilihnya Miranda Goeltom. Dalam pemberitaan sebelumnya, nama Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan masuk dalam surat dakwaan JPU KPK atas Dudie Makmun Murod yang terbelit kasus suap pemilihan DGSBI.
"Saya tidak mau memberikan komentar resmi karena kasus ini sedang proses pengadilan," kata Tjahjo pada JPNN, Rabu (10/3).
Baca Juga:
Dia menambahkan tidak etis membangun opini di luar proses pengadilan. Dengan alasan itu, Tjahjo mengatakan akan sangat menghormati dan menghargai proses hukum di pengadilan. "Biarkan proses hukum berjalan. Nanti akan ketahuan mana yang benar dan mana yang salah," ujarnya.
Baca Juga:
Agus Condro sendiri sebagai saksi pelapor meminta agar Tjahjo Kumolo, Panda Nababan, dan Emier Moeis berkata jujur jika dipanggil bersaksi dalam persidangan Tipikor nanti. Dia pun membantah jika Tjahjo tidak mengetahui aliran dana Rp9,8 miliar yang masuk ke Fraksi PDIP pada Juni 2004 lalu.
JAKARTA- Ketua Fraksi PDIP di DPR RI Tjahjo Kumolo enggan komentar tentang suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Idonesia (DGSBI). Politisi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri