Tjahjo Kumolo Ingatkan Soal Gagasan Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan soal gagasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN di Bareskrim Polri.
Menurut Tjahjo Kumolo, hal yang paling penting dalam hal ini Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dilanggar.
"Bagaimana (tentang) undang-undangnya, bagaimana aturannya, dan UU tentang ASN tidak bisa dilanggar."
"Tentu perlu cek detail di mana nanti tim BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Polri mendalaminya," ujar Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (30/9).
Saat ditanya terkait formasi yang akan dibuka untuk pegawai nonaktif KPK tersebut, Tjahjo mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Kapolri.
"Formasi dan lain-lain itu kan kewenangan Kapolri yang merekrut," katanya.
Sebelumnya, Polri memberikan kesempatan kepada 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Polri.
Kapolri telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana penarikan untuk memenuhi kebutuhan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengingatkan soal gagasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merekrut Novel Baswedan Cs.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka