Tjahjo Kumolo Konsultasi Masalah e-KTP dengan KPK

Tjahjo Kumolo Konsultasi Masalah e-KTP dengan KPK
Mendagri Tjahjo Kumolo. FOTO: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak hanya memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ketika menyambangi Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (11/10). Dalam kesempatan ini, Tjahjo juga membicarakan mengenai permasalahan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Kami juga konsultasi mengenai masalah e-KTP. Jangan sampai kami mau mempercepat kelanjutan sisa 4,8 juta tapi ada hal-hal yang sedang disidik KPK,” kata Tjahjo di KPK, Jakarta, Senin (11/10). Pada saat konsultasi, dia diterima oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

Menurut Tjahjo, pimpinan KPK mempersilakan proyek e-KTP dilanjutkan. Sebab, e-KTP bermanfaat untuk warga negara. Tapi, lanjut dia, Zul meminta agar proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri tidak diganggu.

Tjahjo mengaku tidak akan mengganggu kinerja KPK dalam mengusut dugaan korupsi e-KTP. “Saya serahkan sepenuhnya, silakan KPK masuk,” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan  pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. (gil/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak hanya memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ketika menyambangi Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News