Tjahjo Kumolo: Pak Antasari Bebas Menuntut Haknya
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas menentukan langkah setelah keluar dari tahanan.
"Apa pun ini negara hukum. Pak Antasari walaupun mengaku tidak bersalah, tapi telah melaksanakan apa yang menjadi keputusan pengadilan. sekarang beliau bebas, haknya untuk menuntut sebagai warga negara (jika merasa dikriminalisasi)," ujar Tjahjo, Senin (14/11).
Menurut Tjahjo, terhadap hak yang dimiliki sebagai warga negara, Antasari bebas menggunakannya. Selagi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Nah kalau sekarang beliau didesak membuka apa sebenarnya yang terjadi, ya itu haknya. Semua juga harus memberikan ruang kepada warga negara yang menuntut haknya," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas menentukan langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata
- Survei Index Politica: 87,9% Publik Puas dengan Kinerja Kabinet Prabowo-Gibran
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Banjir Pantura, Pemkot Semarang Ungkap Penyebabnya
- Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi