Tjahjo Kumolo: Pak Antasari Bebas Menuntut Haknya

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas menentukan langkah setelah keluar dari tahanan.
"Apa pun ini negara hukum. Pak Antasari walaupun mengaku tidak bersalah, tapi telah melaksanakan apa yang menjadi keputusan pengadilan. sekarang beliau bebas, haknya untuk menuntut sebagai warga negara (jika merasa dikriminalisasi)," ujar Tjahjo, Senin (14/11).
Menurut Tjahjo, terhadap hak yang dimiliki sebagai warga negara, Antasari bebas menggunakannya. Selagi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Nah kalau sekarang beliau didesak membuka apa sebenarnya yang terjadi, ya itu haknya. Semua juga harus memberikan ruang kepada warga negara yang menuntut haknya," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas menentukan langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara