Tjahjo Kumolo: Pusat Tidak Mengurusi Honorer Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Tjahjo Kumolo kembali menjelaskan terkat isu honorer.
Pertama, ia mengatakan, pemerintah pusat tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah.
"(Pemerintah) Pusat bukan mengurusi tenaga honorer daerah. Kewenangan (soal tenaga honorer atau non-ASN) pada Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah," kata dia, saat dikonfirmasi ANTARA, di Jakarta, Minggu (26/1).
Kedua, dia mengungkap soal restrukturisasi komposisi ASN, bukan karena pemerintah ingin menghapuskan tenaga honorer yang ada saat ini.
Justru, pemerintah ingin mengatur proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang bisa dikatakan masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta dari total jumlah ASN yang mencapai 4.286.918 orang.
Sedangkan, dalam mewujudkan Visi Indonesia Maju, pemerintah memerlukan SDM berkeahlian.
"Rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif. Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju," kata dia.
Tjahjo menjelaskan, pada dasarnya pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi tenaga honorer. Hal itu dituangkan dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, serta Komisi X DPR dalam menangani tenaga honorer, terutama Tenaga Honorer Kategori 2.
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan mengenai penyelesaian masalah tenaga honorer, terutama honorer K2.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses