Tjahjo Mengajak ASN Laksanakan Arahan Presiden

Tjahjo Mengajak ASN Laksanakan Arahan Presiden
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (ANTARA/HO-Kementerian PANRB)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengajak para aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, presiden sebelumnya telah mengajak seluruh ASN terlibat aktif dalam penanggulangan COVID-19.

Di antaranya mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh wilayah NKRI.

“ASN harus bergotong-royong bersama TNI, Polri, dan tokoh masyarakat di mana pun berada."

"Karena sesuai arahan presiden dan wapres, TNI, Polri dan ASN harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi COVID-19 khususnya saat PPKM darurat ini,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Senin (5/7).

Menurut Tjahjo, ASN memegang peranan penting menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.

“Termasuk aktif menggerakkan dan mengorganisir masyarakat dan lingkungan ASN masing-masing untuk taat pada instruksi pemerintah pusat dan daerah, serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

KemenPAN-RB telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja ASN selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Meski ada pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, ASN harus tetap produktif dalam melayani masyarakat.

“Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan."

"Dalam PPKM darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladanan proaktif di lingkungan masing-masing,” ucapnya.

Pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (WFH) secara penuh atau seratus persen.

Untuk instansi pemerintah yang pelayanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor (WFO) maksimal lima puluh persen.

Sementara, layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal seratus persen.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengajak para ASN untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News