Tjahjo Merasa Sikapnya soal Ahok Sesuai UU

Tjahjo Merasa Sikapnya soal Ahok Sesuai UU
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

Begitu juga bila status terdakwa dengan tuntutan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, meski tidak ditahan.

“Diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap. Baru nanti diberhentikan secara tetap, wakilnya naik, atau pejabat lain ditunjuk sebagai Plt kepala daerah, tapi kalau putusan pengadilan bebas, jabatannya dikembalikan,” kata Tjahjo.

Bila status terdakwa, namun tuntutan jaksa di bawah 5 tahun penjara dalam persidangan, dan tidak ditahan, maka tidak akan diberhentikan sementara. Masih dalam jabatannya sampai putusan hukum tetap nantinya dalam pengadilan.

“Contohnya selama ini saya putusakan sebagai Mendagri antara lain terkait kasus hukum Gubernur Gorontalo kemarin tuntutan di bawah 5 tahun, dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai incraht,” ujar dia.

“Sedangkan Gubenur Sumatera Utara, Banten, dan Riau, status hukum terdakwa dan ditahan dengan tuntutan di atas 5 tahun, langsung diberhentikan sementara sampai keputusan hukum tetap,” tambah Tjahjo.

Tjahjo juga mengatakan, dirinya akan mempertanggungjawabkan kepada Presiden atas keputusannya soal Gubernur Ahok ini.

Sebab, lanjutnya, sikap ini sudah sesuai dengan UU, dan praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. (hms/sam/jpnn)

 


Terhitung sejak 12 Februari 2017, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang berstatus terdakwa kasus penodaan agama, kembali aktif sebagai gubernur DKI


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News