Tjahjo Minta Partai Pemilik Kursi di DPR Tak Gugat UU Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, sangat tidak tepat jika ada partai politik yang punya kader di DPR tapi menggugat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, UU Pemilu sudah melalui kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
"Jadi sebenarnya enggak ada masalah (judicial review,red) karena MK memberikan pintu ke masyarakat. Tapi jangan ada anggota DPR yang enggak puas ikut menggugat, itu enggak boleh," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (12/9).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menambahkan, akan sangat repot jika partai politik yang ikut membahas UU Pemilu justru menggugatnya ke MK. Sebab, hal itu sama sama membuat berantakan sistem yang telah ada.
Tjahjo lantas mencontohkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menjadi aneh ketika undang-undang yang disusun oleh pemerintah pusat dan parlemen, justru digugat oleh pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah.
"Itu kan enggak masuk akal. Nanti misalnya Kapolri membuat aturan, yang menggugat malah Kapolres, kan enggak masuk akal," katanya.
Meski demikian Tjahjo siap menghormati apa pun keputusan MK nanti terkait judicial review UU Pemilu. Selain itu, Tjahjo juga siap mewakili pemerintah menyampaikan penjelasan di depan sidang MK.
Untuk diketahui, setidaknya saat ini ada sepuluh pihak yang mengajukan judicial review atas UU Pemilu ke MK. Penggugatnya adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Partai Idaman, Effendi Gazali, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta dua warga Aceh.(gir/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa akan sangat repot jika partai politik yang ikut membahas UU Pemilu justru menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi