Tjahjo Minta Semua Pihak Hormati Independensi KPU Susun PKPU

Tjahjo Minta Semua Pihak Hormati Independensi KPU Susun PKPU
Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah mengingatkan semua pihak agar menjaga kemandirian Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Termasuk dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman pelaksanaan pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Jangan malah mengintervensi, sehingga penyelenggaraan hajatan pilkada serentak tahap pertama menjadi terciderai.

“Apapun peraturan yang disusun KPU, dasarnya adalah undang-undang dan KPU saya kira paham, tidak akan menyusun PKPU yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Selasa (5/5).

Tjahjo mengungkapkan pandangannya, menyikapi pertanyaan terkait sikap pemerintah atas usulan sejumlah anggota DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol, demi mengakomodasi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar bisa ikut mengusung calon pada penyelenggaraan pilkada.

Padahal diketahui, kedua parpol saat ini tengah bersengketa di internal masing-masing. Sehingga terancam tak dapat ikut pilkada.

“Pemerintah dan KPU saya kira bersepakat bahwa terkait masalah internal partai politik, tidak ingin intervensi dan permasalahannya dikembalikan kepada internal parpol itu sendiri. Dasar KPU dan Kemendagri adalah undang-undang yang ada,” ujarnya.

Demikian juga dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Tjahjo juga meyakini telah mendasari keputusan mengakui kubu Agung Laksono sebagai pengurus Partai Golkar yang sah dan kubu Romahurmuziy sebagai pengurus PPP yang sah, sesuai undang-undang.

“Keputusan Kemenkumham dasarnya undang-undang dan Mahkamah Partai. Karena itu KPU dan Kemendagri mengikuti keputusan dari Kemenkumham yang konsisten dengan dasar keputusannya,” kata Tjahjo.(gir/jpnn)

JAKARTA – Pemerintah mengingatkan semua pihak agar menjaga kemandirian Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News