Tjahjo: Pemerintahan Desa Tak Mungkin Dilepas dari Kemendagri
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menilai urusan pemerintahan desa tidak mungkin dilepas dari Kemendagri. Menurutnya, hal itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 39 tahun 2008, tentang Kementerian Negara.
Disebutkan, Kemendagri berperan sebagai pelaksana urusan pemerintahan dalam negeri, termasuk melakukan sinkronisasi dan integrasi mulai dari pemerintah pusat, pemerintahan provinsi, hingga tingkat desa.
“Konstruksi ketatanegaraan Indonesia menempatkan desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota dan daerah kabupaten/kota dibagi atas kecamatan dan kecamatan dibagi atas kelurahan/desa. Jadi dengan konstruksi ini menegaskan desa merupakan unsur kewilayahan yang tidak terpisahkan dari wilayah kabupaten/kota dan kecamatan,” katanya di Gedung Kemendagri, Selasa (13/1).
Karena itu menyikapi adanya permintaan agar desa ditangani Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Tjahjo mengaku telah mengusulkan dalam rapat kabinet, Selasa (13/1) siang, agar pemerintahan desa tetap berada di Kemendagri.
Sehingga penyiapan aparatur desa, pemilihan kepala desa, dan berbagai hal-hal terkait pemerintahan lainnya, dapat tegak lurus dari pusat hingga ke daerah.
“Mudah-mudahan pendapat kami diterima. Karena kami tetap mengamankan visi misi bapak presiden untuk percepatan pembangunan kawasan desa,” katanya.
Saat ditanya apakah dirinya dan Menteri DPDTT Marwan Jafar, telah berbaikan, Tjahjo mengaku di antara mereka tidak ada masalah. Karena masing-masing pihak pada dasarnya sama-sama menginginkan hal terbaik bagi pembangunan desa.
“Tapi kalau penyusunan regulasi pedoman APBD dan pedoman APBDesa dilakukan oleh kementerian yang berbeda, bisa terjadi potensi masalah yang besar di daerah dan desa. Pedoman pengelolaan keuangan di APBD kan menjadi domain Kemendagri berdasarkan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menilai urusan pemerintahan desa tidak mungkin dilepas dari Kemendagri. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers