Tjahjo: Perppu Tak Halangi Masyarakat Membentuk Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak menghalangi kebebasan berserikat dan berkumpul terhadap semua warga negara Indonesia. Termasuk pihak yang mengajukan pengujian undang-undang terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Perppu Ormas justru memberi kepastian hukum pada masyarakat yang secara sukarela berkeinginan membentuk ormas.
"Tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan terhadap ormas oleh pemerintah, untuk memastikan kebebasan berserikat dan berkumpul yang menjadi hak asasi warga tidak mengesampingkan hak dan kewajiban warga mengamalkan dan memperkuat ideologi bangsa," ujar Tjahjo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/8).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap warga negara baik secara individu maupun kolektif, berkewajiban menghormati hak dan kebebasan orang lain.
"Dalam konteks tersebut, negara berkewajiban dan harus mampu mengelola dan mengatur keseimbangan, keharmonisan dan keselarasan antara hak dan kebebasan individu dengan hak dan kebebasan kolektif warga negara," ucapnya.
Karena itulah kemudian pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas. Sebab tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan kata Tjahjo, berada pada pemerintah, dalam hal ini presiden. Termasuk di dalamnya pengaturan terkait Ormas sebagaimana amanat Pasal 28 UUD 1945.
Tjahjo memberi keterangan mewakili pemerintah pada sidang pengujian Perppu Ormas yang digelar di MK. PUU diajukan Afriady Putra dengan memberikan kuasa pada Virza Roy Hizzal yang tergabung dalam Organisasi Advokat Indonesia (OAI) dan Ismail Yusanto yang memberi kuasa pada Yusril Ihza Mahendra.
Mereka mengajukan PUU karena menilai sejumlah pasal dalam Perppu Ormas bertentangan dengan UUD 1945. Yakni Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 68 ayat 2 dan Pasal 82 A. Kemudian juga Pasal 61 ayat 3, Pasal 62 ayat 1,2 dan 3, dan Pasal 80 A. (gir/jpnn)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak menghalangi kebebasan berserikat dan berkumpul
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Kenang Sosok Tjahjo Kumolo, Puan: Anak Saya Panggil Beliau Eyang
- SE Terbaru MenPAN-RB Bikin Lega PNS dan PPPK, Nih Penjelasannya
- Tjahjo Kumolo Batuk-Batuk Lantaran 3 Vitamin Ini, Anggota DPR Sempat Tegang Lalu Tertawa
- Berita Terbaru soal Pembubaran Lembaga: Pengalihan PNS Harus Cepat
- Penjelasan Menpan-RB Terkait Kabar Ada Pemecatan PNS Dalam Proses Reformasi Birokrasi
- Formasi 700 Ribu Guru Akan Diisi PPPK, Simak Penjelasan Pak Tjahjo