Tjahjo: Revisi UU Pilkada Harus Tuntas Agustus 2016

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta anak buahnya pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) melibatkan pihak ketiga dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) baik dari kalangan peneliti, akademisi maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
Selain itu, perlu melibatkan badan-badan lain di Kemendagri seperti Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah maupun Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) serta Biro Hukum.
“Dilibatkan mereka, anggarannya saya kira ada,” ujar Tjahjo, Rabu (13/1).
Menurut Tjahjo, dengan pelibatan pihak-pihak yang dinilai memiliki kemampuan, maka revisi dapat rampung Agustus mendatang. Apalagi pada bulan tersebut tahapan pilkada serentak 2017 sudah akan dimulai.
“Awal tahun ini harus masuk revisi UU Pilkada. Agustus harus selesai,” ujar Tjahjo.
Terkait pelantikan kepala daerah terpilih, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini meminta Ditjen Otda melakukan koordinasi dengan sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara. Langkah ini penting agar penyusunan draft peraturan presiden tentang pelantikan dapat dilakukan dengan baik.
“Untuk rancangan Perpres (pelantikan,red), kajiannya sudah kami kirim ke Setneg. Tinggal yang masa jabatan (kepala daerah,red) yang berakhir Juni itu 29 daerah, bisa ditarik," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta anak buahnya pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit