Tjahjo: Tak Benar Ada Perda Bernuansa Islam Dihapus

Tjahjo: Tak Benar Ada Perda Bernuansa Islam Dihapus
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada peraturan daerah (Perda) bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 perda yang dinilai bermasalah. Semua peraturan yang dibatalkan hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.

“Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus,” ujar Tjahjo, Rabu (15/6).

Menurut Tjahjo,dalam penghapusan perda-perda yang dinilai bermasalah, pemerintah senantiasa mengedepankan azas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan fatwa dari organisasi keagamaan seperti MUI, kalau memang perda yang dinilai bermasalah bernuansa Islam. 

"Kalau bernuansa Islam, tentu ada klarifikasi serta penyelarasan dengan tokoh agama. Misalnya, Aceh mau terapkan syariat Islam di daerahnya, itu boleh. Namun penerapan di sana, mau diterapkan juga di Jakarta, tentu tidak bisa,” ujar Tjahjo.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini pun berjanji akan segera mempublikasikan 3.143 aturan yang sebelumnya telah diumumkan presiden dibatalkan. Rinciannya, 2.227 perda provinsi dibatalkan Kemendagri, 306 perda secara mandiri dicabut Kemendagri serta 610 perda kabupaten/kota dibatalkan oleh provinsi.

“Ini semua soal investasi. Kami enggak urus perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk amankan paket kebijakan ekonomi pemerintah,” ujar Tjahjo.

Tjahjo mengemukakan pendapatnya, setelah menerima ratusan pesan singkat yang berisi penolakan pembatalan perda bernuansa syariat Islam. Menurut mantan anggota DPR tersebut, masyarakat merespons demikian, kemungkinan atas beredarnya rumor yang menyatakan seolah-olah dari perda-perda yang dibatalkan, banyak bernuansa syariat Islam.(gir/jpnn)


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada peraturan daerah (Perda) bernuansa syariat Islam yang masuk dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News