Tjahjo Tegaskan Perppu Tidak Dadakan, Begini Tanggapan Fadli Zon
Sabtu, 15 Juli 2017 – 12:31 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri
Dia pun mengatakan dari penjelasan Mendagri yang sangat normatif, menandakan tidak ada kegentingan sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.
Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santosa mengatakan, sesuai hukum maka ketika Perppu diterbitkan maka seketika itu berlaku dan harus dieksekusi. "Kalau tidak kewibawaan negara bisa dipertanyakan. Kalau tidak dieksekusi di mana wibawa negara," katanya.
Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto khawatir jika Perppu ini nanti menjadi UU maka akan disalahgunakan. Perppu ini bisa membuat situasi bangsa semakin rumit. Politik balas dendam bisa berlaku di UU ini," ujarnya di kesempatan itu.(boy/jpnn)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Hong Kong International FILMART 2025, Fadli Zon: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Utama
- Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan
- Berdialog dengan Fadli Zon, Putu Rudana: Seni Budaya Harus Jadi Mercusuar Bernegara
- Piring Kembar