Tjahyo, Panda dan Emir Moeis Disebut Arahkan Pilihan

Sidang Suap Kasus Pemilihan DGS Bank Indonesia

Tjahyo, Panda dan Emir Moeis Disebut Arahkan Pilihan
Tjahyo, Panda dan Emir Moeis Disebut Arahkan Pilihan
JAKARTA- Sidang lanjutan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod kembali digelar di PN Tipikor Jakarta. Saksi yang dihadirkan kali ini adalah mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi PDi Perjuangan, M Iqbal. Yang menarik, M Iqbal secara terang-terangan turut menerima cek perjalanan senilai Rp500 juta dari terdakwa Dudhie Makmun Murod.

"Memang tidak ada kata-kata yang menyebutkan bahwa uang atau TC (Traveller Cheque, red) ini untuk memilih Miranda S Goeltom, tetapi sejumlah uang ini untuk kepentingan partai," kata M Iqbal saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (29/3).

M Iqbal juga mengakui Ketua Fraksi PDi Perjuangan, Tjahyo Kumolo memberikan arahan untuk memenangkan Miranda S Goeltom. Selain itu, sekretaris fraksi Panda Nababan dan Ketua Komisi IX, Emir Moeis juga memberikan arahan serupa.

"Memilih Miranda S Goeltom lebih karena arahan dari fraksi, selain itu juga berdasarkan hati nurani. Karena memang Miranda lebih unggul dari dua calon lainnya," jelas M Iqbal lagi.

JAKARTA- Sidang lanjutan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom dengan terdakwa Dudhie

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News