Tjahyo, Panda dan Emir Moeis Disebut Arahkan Pilihan
Sidang Suap Kasus Pemilihan DGS Bank Indonesia
Senin, 29 Maret 2010 – 14:36 WIB
JAKARTA- Sidang lanjutan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod kembali digelar di PN Tipikor Jakarta. Saksi yang dihadirkan kali ini adalah mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi PDi Perjuangan, M Iqbal. Yang menarik, M Iqbal secara terang-terangan turut menerima cek perjalanan senilai Rp500 juta dari terdakwa Dudhie Makmun Murod. "Memilih Miranda S Goeltom lebih karena arahan dari fraksi, selain itu juga berdasarkan hati nurani. Karena memang Miranda lebih unggul dari dua calon lainnya," jelas M Iqbal lagi.
"Memang tidak ada kata-kata yang menyebutkan bahwa uang atau TC (Traveller Cheque, red) ini untuk memilih Miranda S Goeltom, tetapi sejumlah uang ini untuk kepentingan partai," kata M Iqbal saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (29/3).
Baca Juga:
M Iqbal juga mengakui Ketua Fraksi PDi Perjuangan, Tjahyo Kumolo memberikan arahan untuk memenangkan Miranda S Goeltom. Selain itu, sekretaris fraksi Panda Nababan dan Ketua Komisi IX, Emir Moeis juga memberikan arahan serupa.
Baca Juga:
JAKARTA- Sidang lanjutan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom dengan terdakwa Dudhie
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Joseph Hasan Meninggal Dunia
- Rayakan Hari Natal Bersama Anak-anak Penyintas Lewotobi, Istri Kapolri Berikan Kado Spesial
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
- Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Destinasi Wisata Kerohanian untuk Masyarakat Indonesia
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA