Tjatur: Kalau Mau Ribut, Dari Dulu Dong!
Soal Protes Keppres tentang Komisioner KY
Selasa, 28 September 2010 – 17:44 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, mempertanyakan sikap anggota DPR yang memprotes Keputusan Presiden (Keppres) memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, kalau mau diprotes, seharusnya itu dilakukan sebelum Keppres dikeluarkan, karena masalah perpanjangan masa jabatan KY sudah dibicarakan di Komisi III bulan Juli. Seperti diwartakan sebelumnya, anggota Komisi III dari PDIP, Gayus Lumbuun, dalam sidang paripurna DPR mengatakan bahwa Presiden telah berkali-kali melakukan pelanggaran administrasi. Selain melanggar dalam mengangkat Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, Presiden menurutnya juga melanggar saat memperpanjang masa jabatan komisioner KY. Karena itu katanya, DPR perlu bersikap dan menyampaikan masukan kepada Presiden, agar pelanggaran tidak terulang lagi.
"Kalau mau ribut, dari dulu dong! Kan sudah dibicarakan di Komisi III dengan pemerintah," kata Tjatur, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9).
Menurut Tjatur yang adalah legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dalam rapat Komisi III dengan pemerintah (Juli lalu) disepakati bahwa masalah KY diserahkan langsung kepada pemerintah. "Seluruh anggota Komisi III hadir. Dan kita serahkan kepada pemerintah untuk mengambil jalan keluar, sesuai dengan produk hukum perundang-undangan yang ada. Karena itu keluarlah Keppres," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, mempertanyakan sikap anggota DPR yang memprotes Keputusan Presiden (Keppres) memperpanjang
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung