Tjatur: Kalau Mau Ribut, Dari Dulu Dong!
Soal Protes Keppres tentang Komisioner KY
Selasa, 28 September 2010 – 17:44 WIB

Tjatur: Kalau Mau Ribut, Dari Dulu Dong!
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, mempertanyakan sikap anggota DPR yang memprotes Keputusan Presiden (Keppres) memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, kalau mau diprotes, seharusnya itu dilakukan sebelum Keppres dikeluarkan, karena masalah perpanjangan masa jabatan KY sudah dibicarakan di Komisi III bulan Juli. Seperti diwartakan sebelumnya, anggota Komisi III dari PDIP, Gayus Lumbuun, dalam sidang paripurna DPR mengatakan bahwa Presiden telah berkali-kali melakukan pelanggaran administrasi. Selain melanggar dalam mengangkat Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, Presiden menurutnya juga melanggar saat memperpanjang masa jabatan komisioner KY. Karena itu katanya, DPR perlu bersikap dan menyampaikan masukan kepada Presiden, agar pelanggaran tidak terulang lagi.
"Kalau mau ribut, dari dulu dong! Kan sudah dibicarakan di Komisi III dengan pemerintah," kata Tjatur, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9).
Menurut Tjatur yang adalah legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dalam rapat Komisi III dengan pemerintah (Juli lalu) disepakati bahwa masalah KY diserahkan langsung kepada pemerintah. "Seluruh anggota Komisi III hadir. Dan kita serahkan kepada pemerintah untuk mengambil jalan keluar, sesuai dengan produk hukum perundang-undangan yang ada. Karena itu keluarlah Keppres," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, mempertanyakan sikap anggota DPR yang memprotes Keputusan Presiden (Keppres) memperpanjang
BERITA TERKAIT
- Ibas Ingatkan MBG Harus Berjalan Baik, Berkualitas, & Tepat Sasaran
- Dikira April Sudah Terima Gaji CPNS 2024, Telanjur Resign, Oalah
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru