Tjiptardjo Dilarang Hadiri Panja Pajak
Kamis, 10 Februari 2011 – 06:58 WIB
JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Mafia Pajak DPR RI kemarin mengagendakan pertemuan dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Mochamad Tjiptardjo. Namun, agenda rapat dengar pendapat umum itu harus dibatalkan karena Tjiptardjo tidak hadir. Tjiptardjo tidak hadir berdasarkan surat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang "menolak” yang bersangkutan hadir di panja Komisi III DPR itu.
Surat dari Menteri Keuangan yang tidak memberikan izin kepada Tjitardjo dilayangkan mendadak. Surat itu dikirim melalui fax pada pukul 08.46 WIB, sekitar satu jam sebelum RDPU itu digelar.
Baca Juga:
”Surat itu meminta Komisi III berkoordinasi dulu dengan Komisi XI,” kata Tjatur Sapto Edy, Wakil Ketua Komisi III DPR usai membatalkan RDPU Panja Mafia Pajak, kemarin (9/2). Selain Tjiptardjo, Panja Mafia Pajak kemarin sejatinya juga memanggil Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkeu Mulia Nasution itu, Komisi III dinilai belum melaksanakan tata tertib yang berlaku di DPR sebagaimana mestinya. Dalam surat bernomor S-90/MK.1/2011 itu, Mulia menyatakan bahwa mitra kerja dari Kemenkeu adalah Komisi XI. Karena itu, dalam meminta keterangan kepada Tjiptardjo dan PPNS atas kaitan kasus pajak, Mulia berpandangan bahwa Komisi III harus berkoordinasi dengan Komisi XI.
JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Mafia Pajak DPR RI kemarin mengagendakan pertemuan dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Mochamad
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit