Tjiwi Kimia Diganjar Penghargaan Tertinggi terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tjiwi Kimia Diganjar Penghargaan Tertinggi terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Direktur Utama Tjiwi Kimia Suhendra Wiriadinata saat bersalaman dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Foto dok. Tjiwi Kimia

jpnn.com, JAKARTA - PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (Tjiwi Kimia) meraih peringkat 3 besar penghargaan tertinggi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Award 2021 di Istana Wakil Presiden.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor kepada Direktur Utama Tjiwi Kimia Suhendra Wiriadinata, dan disaksikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko PMK Muhadjir Effendy, Mendagri Tito Karnavian, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan saat ini merupakan tahun kelima Paritrana Award diberikan, untuk penilaian tahun 2021 dengan diikuti lebih dari 700 ribu badan usaha yang diseleksi panitia tingkat provinsi, 34 pemerintah provinsi, serta 514 pemerintah kabupaten dan kota.

Dia mengatakan Paritrana Award akan terus diberikan untuk mengapresiasi pemberi kerja yang berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja, dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutannya memberikan apresiasi serta ucapan selamat kepada para penerima penghargaan Paritrana Award Tahun 2021.

Dia berharap dengan mendapatkan penghargaan tersebut, perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja dapat terus terlaksana dan lebih baik.

"Saya mengucapkan selamat kepada para penerima Anugerah Paritrana 2021. Semoga prestasi ini akan memacu motivasi untuk lebih maju lagi dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja," kata Ma'ruf Amin, Kamis (27/10).

Direktur Utama Tjiwi Kimia Suhendra Wiriadinata seusai acara mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan wujud dari amanah pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja.

Pabrik Kertas Tjiwi Kimia meraih peringkat 3 besar penghargaan tertinggi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Award 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News