TKA di 3 Kabupaten Ini Terus Bertambah, Mayoritas Tiongkok

TKA di 3 Kabupaten Ini Terus Bertambah, Mayoritas Tiongkok
Ilustrasi pekerja industri. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

"Sifatnya darurat saja. Cuma sekitar 3-6 bulan. Setelah itu mereka pulang," kata Wahyudin.

Menurut Wahyudin, Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan TKA yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia, termasuk Kalsel. (gmp/ay/ran)


Ratusan tenaga kerja asing (TKA) mengadu nasib di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam beberapa waktu terakhir.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News