TKA di 3 Kabupaten Ini Terus Bertambah, Mayoritas Tiongkok
Minggu, 06 Mei 2018 – 01:41 WIB

Ilustrasi pekerja industri. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN
"Sifatnya darurat saja. Cuma sekitar 3-6 bulan. Setelah itu mereka pulang," kata Wahyudin.
Menurut Wahyudin, Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan TKA yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia, termasuk Kalsel. (gmp/ay/ran)
Ratusan tenaga kerja asing (TKA) mengadu nasib di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam beberapa waktu terakhir.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- DPRD Sulteng Minta Imigrasi Selidiki Izin TKA Salim Group di Tambang CPM
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- TKA di Tangerang Raya Meningkat, Imigrasi Perketat Pengawasan
- Tindak Lanjut Peluncuran Golden Visa, Kantor Imigrasi Bekasi Gelar Sosialisasi