TKA di Indonesia Lebih Sedikit Dibanding Negara Lain
jpnn.com, JAKARTA - Menaker Hanif Dhakiri dan Kepala Staf Presiden Moeldoko menjawab sejumlah protes berbagai kalangan terkait Perpres TKA.
Dalam jumpa pers yang digelar di kantor KSP, Menteri Hanif menyatakan Perpres Nomor 20 tahun 2018 dibuat untuk mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA.
"Untuk mempercepat layanan izin TKA. Kenapa ini penting, agar layanan TKA tidak menghambat investasi. Karena kalau berbelit-belit ruwet itu pasti menghambat investasi inilah kemudian yang diperbaiki dengan perpres TKA itu untuk memberikan kepastian," ujar Hanif di kantor KSP, Selasa (24/5).
Menurutnya, perpres itu menonjolkan investasi karena tujuan utamanya adalah menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik.
Dia menyatakan investasi itu sangat penting karena Indonesia tidak bisa membangun hanya dari APBN saja.
"Kontribusi APBN kita hanya sekitar 15 persen sehingga kita perlu genjot ekspor kita, kita perlu genjot konsumsi publik dan investasi kita. Dengan investasi yang digenjot ini lapangan kerja akan tercipta lebih banyak," tegas Menteri Hanif.
Sementara itu, KSP Moeldoko menyatakan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia lebih kecil dibanding negara lain.
"Proporsi TKA di Indonesia ini masih sangat kecil. Bandingkan dengan dua hal. Kalau menurut saya hanya dengan dua cara, satu kita perbandingkan dengan jumlah TKA d negara lain, atau kita perbandingkan dengan jumlah TKI kita di luar negeri. Karena TKI kita di luar negeri menjadi TKA d negara lain kan," papar Moeldoko.
Penjelasan pihak Istana Negara menjawab kisruh Perpres TKA yang dituding sebagai usaha membebaskan para pekerja asing di Indonesia.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025