TKA Jadi Tukang Sortir Biji Pinang Ditangkap di Langkat
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap empat tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, Langkat, Sumut, Rabu (24/1).
Mereka dinyatakan bekerja secara ilegal di PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL).
Kasubdit IV/Tipiter Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang menjelaskan, keempatnya dipekerjakan sebagai ahli bidang sortir biji pinang yang hendak di eksport ke luar negeri.
Mereka adalah, Limao (34) asal Hunan-RRC, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC.
Mereka masuk ke Indonesia dengan modal visa wisata. Namun oleh PT PMIL, TKA itu dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kwalitas ekspor ke Tiongkok. Menurut Robin, mereka masuk tidak dalam waktu bersamaan.
"Datangnya mereka sendiri-sendiri. Jadi ada yang baru bekerja dua hari. Ada yang dua bulan dan dua minggu juga," ujar Robin, Rabu (25/1) petang.
Keempatnya dinyatakan ilegal karena tidak dapat menunjukkan dokumen, izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan begitu, keempatnya tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Begitu juga PT PMIL, tidak memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap empat tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di Dusun I Lorong Delima, Desa
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas
- Detik-detik Mengerikan Penusukan 3 Bocah di Sumut, Motif Terungkap
- Polisi Setop Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal
- 33 Warga Jadi Korban Tanah Longsor di Deli Serdang Sumut, 10 Orang Tewas