TKA Jadi Tukang Sortir Biji Pinang Ditangkap di Langkat

TKA Jadi Tukang Sortir Biji Pinang Ditangkap di Langkat
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap empat tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, Langkat, Sumut, Rabu (24/1).

Mereka dinyatakan bekerja secara ilegal di PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL).

Kasubdit IV/Tipiter Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang menjelaskan, keempatnya dipekerjakan sebagai ahli bidang sortir biji pinang yang hendak di eksport ke luar negeri.

Mereka adalah, Limao (34) asal Hunan-RRC, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC.

Mereka masuk ke Indonesia dengan modal visa wisata. Namun oleh PT PMIL, TKA itu dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kwalitas ekspor ke Tiongkok. Menurut Robin, mereka masuk tidak dalam waktu bersamaan.

"Datangnya mereka sendiri-sendiri. Jadi ada yang baru bekerja dua hari. Ada yang dua bulan dan dua minggu juga," ujar Robin, Rabu (25/1) petang.

Keempatnya dinyatakan ilegal karena tidak dapat menunjukkan dokumen, izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan begitu, keempatnya tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Begitu juga PT PMIL, tidak memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing.

 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap empat tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di Dusun I Lorong Delima, Desa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News