TKA Jadi Tukang Sortir Biji Pinang Ditangkap di Langkat

TKA Jadi Tukang Sortir Biji Pinang Ditangkap di Langkat
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

"Para TKA hanya dapat memperlihatkan paspor mereka masing-masing," ujarnya seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Akibat tindakan ilegal mereka, kata Robin, PT PMIL melanggar pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat setahun dan empat tahun paling lama. Atau, denda paling banyak Rp400 juta sesuai dengan pasal 185 UU RI no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara terhadap empat TKA karena tidak memiliki izin dari kementerian atau pejabat yang ditunjuk, disebut melanggar pasal 122 huruf b UU RI no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah mereka diperiksa, Poldasu menyerahkannya kepada Imigrasi Kelas I Medan, untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dideportasi ke negara asalnya.(ted/adz)


 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap empat tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di Dusun I Lorong Delima, Desa


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News