TKA Jadi Tukang Sortir Biji Pinang Ditangkap di Langkat
"Para TKA hanya dapat memperlihatkan paspor mereka masing-masing," ujarnya seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Akibat tindakan ilegal mereka, kata Robin, PT PMIL melanggar pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat setahun dan empat tahun paling lama. Atau, denda paling banyak Rp400 juta sesuai dengan pasal 185 UU RI no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara terhadap empat TKA karena tidak memiliki izin dari kementerian atau pejabat yang ditunjuk, disebut melanggar pasal 122 huruf b UU RI no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah mereka diperiksa, Poldasu menyerahkannya kepada Imigrasi Kelas I Medan, untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dideportasi ke negara asalnya.(ted/adz)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap empat tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di Dusun I Lorong Delima, Desa
Redaktur & Reporter : Budi
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Ijeck Curiga Pelemparan Batu ke Mobil Bobby Nasution Pascadebat Direncanakan