TKA yang Viral di Bekasi itu Tenaga Ahli, Bukan Buruh Kasar
jpnn.com, BEKASI - Menindaklanjuti video viral yang beredar mengenai dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pekerja kasar di Bekasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan kereta api cepat Jakarta-Bandung (PT KCIC) dan Sinohydro Co. Ltd (SINOHYDRO) selaku vendor atau kontraktor pelaksana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pelacakan dokumen izin kerja, Kemnaker tidak menemukan adanya pelanggaran izin penggunaan TKA karena TKA yang dimaksud adalah legal. Mereka memiliki izin dan jabatannya yang sesuai.
"Kalau dilihat dari jabatannya ini adalah TKA yang profesional dan setelah kita cek memang sesuai dengan izin yang ada di Kemnaker," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri saat membuka job fair di BBPLK Bekasi pada Rabu (19/9).
Menaker Hanif meminta masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dilebih-lebihkan terkait beredarnya video ini. Dijelaskan lebih lanjut oleh Menaker, dalam video tersebut terdapat juga tenaga kerja lokal sebagai pendamping TKA.
"Artinya ada TKI sebagai pendamping sesuai ketentuan. Nah sayangnya pendampingnya tidak mampu memberikan penjelasan kepada warga setempat sehingga menimbulkan kecurigaan dan kesan seolah-olah TKA tersebut buruh kasar dan ilegal," kata Menaker Hanif.
Kemudian, lanjut Hanif, diperoleh informasi juga jika lokasi kejadian kebetulan dalam proses pembebasan lahan, namun warga belum menerima uang ganti rugi lahan. "Makanya ketika ada tim yang mengukur tanah maka jadi sensitif," kata Menaker Hanif.
Kedepannya, Menaker mengimbau supaya pihak Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung harus memberikan informasi pelaksanaan pekerjaannya kepada bupati dan walikota yang daerahnya dilalui jalur pembangunan rel kereta. "Tujuannya agar kepala desa dan ketua rukun tetangga mendapatkan informasi kegiatan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang berada di sekitar lokasi," kata Menaker Hanif.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Sugeng Priyanto menambahkan pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan tersebut.
Kemnaker memastikan bahwa TKA yang viral di Bekasi bukanlah pekerja kasar, melainkan tenaga ahli.
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Penting Menaker Yassierli untuk Generasi Bangsa
- Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Terus Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis