TKI Asal Bangkalan Terancam Pancung
Keluarga Korban Minta Tebusan Rp 90 Miliar
Ketika ditanya mengenai kesanggupan dinsosnakertrans dalam membantu membayar tebusan tersebut, Ismed menyatakan tidak memiliki kewenangan. Ismed justru menilai bahwa pemerintah pusat yang seharusnya bertanggung jawab atas situasi tersebut terutama Kementerian Luar Negeri.
“Kami tidak bisa membantu sebesar itu karena bantuan itu tidak pernah dianggarkan. Jadi, kami hanya bisa memberikan jalan kepada keluarga di Bangkalan seperti pemberangkatan dan lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana diektahui, Zainab merantau ke Arab Saudi sejak 1999. Setahun kemudian, dia ditangkap karena dituduh membunuh majikannya. Pada Juli 2000 Zainab divonis hukuman mati dan meringkuk di penjara Madinah hingga kini.
Meski sudah meminta maaf kepada keluarga majikan, Zainab tidak bisa menghindari hukuman pancung. Berbagai cara juga dilakukan keluarga di Indonesia untuk membebaskan Zainab dari hukuman potong leher tersebut. Hasilnya, pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), hukuman pancung tidak jadi dilaksanakan. Namun, bukan berarti Zainab bebas dari hukuman.
Setelah 15 tahun kemudian, aparat hukum di Arab Saudi ternyata kembali mengumumkan akan menjalankan hukuman pancung terhadap Zainab. Hingga kini, Zainab masih meringkuk di penjara dan belum dieksekusi. (c4/mad/JNN/c18/bh)
BANGKALAN - Mahal benar harga sebuah kebebasan di Arab Saudi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Setidaknya, itulah yang dirasakan keluarga Zainab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia