TKI Asal Bima Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Kamis, 30 Juni 2011 – 01:29 WIB
Dengan dasar itu, KJRI akan mengupayakan agar Sukardin dapat diringakan hukumannya. Kemenlu juga meminta Pemerintah Kabupaten Bima untuk mencarikan surat riwayat kejiwaan Sukardin. "Ternyata kita juga mendapatkan informasi, dua orang saudara Sukardin juga mengalami ganguan kejiawaan," terangnya.
Baca Juga:
Hal itu juga diperkuat dengan surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani Kepala Desa Sondosia, Kecamatan Bolo Ir Ruslan H Yusra. Dalam surat bernomor 029/62/2011 itu diterangkan bahwa Muhammad Said, ayah dari Sukardin memiliki dua orang isteri. Dari isteri pertama lahir satu orang anak bernama Nurjanah (almarhum). Kemudian dari pernikahan kedua, lahir empat orang anak, yakni Muhidin, Sukardin, Burhanuddin dan Guntur.
Dari lima orang anak yang dilahirkan dari dua kali pernikahan Muhammad Said, Nurjanah (Almarhum) dan Muhidin mengidap gangguan mental, termasuk Sukardin. "Kondisi itu diperparah, karena isteri Sukardin menceraikannya dan menikah dengan pria lain," bebernya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Disnakertrans Kabupaten Bima telah bersurat ke KJRI, melampirkan surat keterangan kepala Desa Sondosia. "Saat ini kita sedang menunggu bagaimana perkembangan persidangan Sukardin di Malaysia," tuturnya.(gun/jpnn)
BIMA - Sukardin Said, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bima yang saat ini bekerja di Malaysia, terancam hukuman mati. Pria kelahiran Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB