TKI Asal Sukabumi Dipulangkan
Pemkab Malinau Bantu Biaya Pemulangan
Senin, 12 April 2010 – 09:31 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 28 TKI yang melarikan diri dari perusahaan plywood Malaysia. Mereka ini berada di Polsek Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu sejak 25 Maret lalu setelah berjalan menelusuri hutan belantara dan beberapa kampung selama 12 hari. Mereka kabur karena jam kerja lembur dihitung sebagai jam kerja wajib setelah 8 jam kerja setiap harinya. Jika tidak ikut kerja lembur, maka waktu kerja selama 8 jam sebelumnya tidak dihitung diupah sekali. Justru gaji mereka ini dipotong sebesar 100 ringgit.(ida/fuz/jpnn)
MALINAU - Sebanyak 15 orang Tenaga Kerja Indoesia (TKI) yang lari dari perusahaan plywood, Serawak, Malaysia, akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hujan Deras Semalaman, Kabupaten Sukabumi Dikepung Bencana
- Ngobras Mengulik Pertanian Modern di Pulau Borneo
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Viral 2 Mobil Pakai Pelat Nomor Sama di Tol JORR, Begini Penjelasan Polisi
- Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng