TKI Asal Wonosobo Terancam Hukuman Mati di China
Tertangkap Membawa Narkoba di Bandara Guangzhou
Selasa, 20 September 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Kasus TKI di luar negeri yang terancam hukuman seakan tak ada habisnya. Setelah Ruyati yang dihukum pancung di Arab Saudi, kini giliran TKI asal Wonosobo bernama Nur Budiyati yang terancam hukuman mati di China lantaran tertangkap membawa narkoba jenis heroin seberat 1 kg. Tragisnya, Budiyati sama sekali tidak tahu jika dirinya membawa narkoba. Nur Bidayati ditangkap di Baiyun International Airport, Guangzhou China, pada 17 Desember 2008. Saras menuturkan, berdasarkan pengakuan Nur Bidayati, tak ada satu pun pengacara yang mendampingi saat persidangan. Tercatat, sudah dua kali persidangan dijalani TKI berusia 38 tahun tersebut.
Aktivis buruh migran dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Wonosobo, Saras mengatakan, Nur Bidayati berangkat sebagai TKI ke Hongkong pada 29 Februari 2008. Budiyati diberangkatkan oleh agen TKI PT Dindin Berkat Wonosobo. Namun setelah 8 bulan bekerja, ibu 3 orang anak tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga:
"Seharusnya dibawa pulang oleh agensinya tapi malah dibawa ke China dengan alasan menunggu majikan baru di Hongkong. Dari situlah permasalahan dimulai saat Nur Bidayati dititipi sebuah barang oleh Peter warga negara Ghana. Ternyata barang itu berisi heroin," kata Saras saat mendampingi keluarga Nur Bidayati bertemu dengan Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka di ruangannya, Selasa (20/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus TKI di luar negeri yang terancam hukuman seakan tak ada habisnya. Setelah Ruyati yang dihukum pancung di Arab Saudi, kini giliran
BERITA TERKAIT
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua