TKI Asal Wonosobo Terancam Hukuman Mati di China
Tertangkap Membawa Narkoba di Bandara Guangzhou
Selasa, 20 September 2011 – 18:08 WIB
Rieke Diah Pitaloka yang menerima langsung kedatangan keluarga Nur Bidayati menegaskan, dirinya sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Terkait pengakuan Nur Bidayati bahwa tidak ada pengacara maupun pendamping, Rieke mengaku sangat menyayangkan.
"Kalau dari saya, apakah orang itu benar atau salah harus ada pendampingan hukum. Perusahaan yang memberangkatan juga harus dipanggil oleh Kemenakertrans. Ada 29 TKI di China terancam hukuman mati karena dititipi narkoba kebanyakan TKI dari Jawa Tengah," tegasnya.
Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat saat dihubungi sejumlah wartawan membenarkan bahwa Nur Bidayati saat ini masih ditahan. Namun Jumhur membantah bahwa tidak ada pendampingan hukum bagi Bidayati.
"Dari KJRI sudah melakukan upaya maksimal dengan memberikan legal aid atau pendamping hukum dan penerjemah yang difasilitasi oleh pemerintah setempat. KJRI juga sudah mengunjungi yang bersangkutan. Sekarang kita sudah mendapatkan penundaan hukum selama 2 tahun sampai Februari 2012. Jika berkelakuan baik, kita berharap hukuman bisa lebih ringan jadi 20 tahun atau seumur hidup," terangnya.
JAKARTA - Kasus TKI di luar negeri yang terancam hukuman seakan tak ada habisnya. Setelah Ruyati yang dihukum pancung di Arab Saudi, kini giliran
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia