TKI Batal Digratiskan Paspor
Selasa, 17 November 2009 – 06:22 WIB
JAKARTA - Janji Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar untuk menggratiskan biaya paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) batal terlaksana. Tanpa alasan yang jelas, program yang digembar-gemborkan menjadi andalan rencana 100 hari kepemimpinan Patrialis itu tiba-tiba dimentahkan sendiri olehnya. Sebagai gantinya, Depkumham yang menginduki Dirjen Imigrasi bakal memangkas biaya bagi buruh migran yang mengajukan paspor baru. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Muhammad Indra, menjelaskan bahwa selama ini TKI dikenakan biaya Rp 125 ribu untuk mendapat paspor 24 halaman. Biaya tersebut terbagi menjadi ongkos cetak Rp 70 ribu dan biaya biometrik Rp 55 ribu. Nah, ke depan ongkos cetak itulah yang akan digratiskan pemerintah, sedangkan biaya biometrik tetap dibebankan pada pengaju paspor. "Jadi harga paspor TKI di seluruh Indonesia akan seragam yakni Rp 55 ribu," ujarnya.
"Sebagai penyumbang devisa negara, mereka (TKI, Red) harus diprioritaskan, oleh karena itu negara memberikan subsidi pembiayaan," kelit Patrialis dalam jumpa pers di kantornya, Senin (16/11) kemarin.
Baca Juga:
Uniknya, menteri yang hanya menempuh pendidikan strata satu itu justru menilai capaian itu sudah maksimal dan menyatakan telah memasukkan pemangkasan biaya ini ke dalam program 100 hari departemennya. "Ini adalah salah satu program prioritas 100 hari," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Janji Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar untuk menggratiskan biaya paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) batal
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis