TKI Berhak Libur 1 Hari dalam Seminggu

TKI Berhak Libur 1 Hari dalam Seminggu
TKI Berhak Libur 1 Hari dalam Seminggu
JAKARTA - Kontrak kerja baru antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang mengirimkan TKI ke Malaysia, menyebutkan adanya kewajiban libur satu hari dalam seminggu kepada TKI.

“TKI berhak atas satu hari libur dalam satu minggu. Akan tetapi jika TKI menyetujui untuk bekerja pada hari liburnya, maka pengguna jasa atau majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai yang disepakati bersama dalam Perjanjian Kerja,” tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (17/11).

Tak hanya itu, Muhaimin mengatakan  PPTKIS harus memastikan paspor berada dalam penguasaan TKI dan dapat dipegang oleh pengguna jasa/majikan dengan seijin TKI untuk tujuan keamanan dan wajib dikembalikan pada saat diminta. “Karena pada kasus-kasus sebelumnya, paspor tidak dipegang oleh para TKI,” imbuhnya.

Mengenai gaji, lanjut Muhaimin, PPTKIS harus menjamin Cost Structure  atau struktur biaya penempatan dan memastikan gaji sesuai dengan pasar yang berlaku. Misalnya, saat ini gaji pokok minimal RM 700 per bulan dan memastikan potongan gaji bagi PLRT hanya RM.1.800 selama bekerja di Malaysia.

JAKARTA - Kontrak kerja baru antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News