TKI Berhak Libur 1 Hari dalam Seminggu
Kamis, 17 November 2011 – 19:42 WIB
JAKARTA - Kontrak kerja baru antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang mengirimkan TKI ke Malaysia, menyebutkan adanya kewajiban libur satu hari dalam seminggu kepada TKI. Mengenai gaji, lanjut Muhaimin, PPTKIS harus menjamin Cost Structure atau struktur biaya penempatan dan memastikan gaji sesuai dengan pasar yang berlaku. Misalnya, saat ini gaji pokok minimal RM 700 per bulan dan memastikan potongan gaji bagi PLRT hanya RM.1.800 selama bekerja di Malaysia.
“TKI berhak atas satu hari libur dalam satu minggu. Akan tetapi jika TKI menyetujui untuk bekerja pada hari liburnya, maka pengguna jasa atau majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai yang disepakati bersama dalam Perjanjian Kerja,” tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (17/11).
Tak hanya itu, Muhaimin mengatakan PPTKIS harus memastikan paspor berada dalam penguasaan TKI dan dapat dipegang oleh pengguna jasa/majikan dengan seijin TKI untuk tujuan keamanan dan wajib dikembalikan pada saat diminta. “Karena pada kasus-kasus sebelumnya, paspor tidak dipegang oleh para TKI,” imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kontrak kerja baru antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang, Pengguna Kereta Api Tujuan Kota Bandung Naik 24 Persen
- Bersepeda dari Batang ke Jakarta, Yoyok Rio Sudibyo Siap Menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI
- Ketum Kadin Arsjad Rasjid Surati Jokowi
- Pimpinan KPK Sulit Temui Presiden Jokowi, Istana Bilang Begini
- Penjelasan Arsjad Rasjid Soal Status Gedung Menara Kadin yang Diserobot Oknum Tak Dikenal
- Jimly: Fufufafa Cermin Tingkat Peradaban Demokrasi Masih Rendah