TKI Berhak Libur 1 Hari dalam Seminggu
Kamis, 17 November 2011 – 19:42 WIB
“Memastikan pembayaran gaji TKI dan transfer uang melaui Bank yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Memastikan agar majikan membayar levy (pajak pekerja asing), asuransi di bawah Workmen Comparative Act dan asuransi SKHPPA,” kata Muhaimin.
Baca Juga:
Disebutkan juga, PPTKIS dalam kontrak kinerja pun menyatakan mendukung dan bekerja sama dengan baik dengan JTF (Joint Task Force) yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia. “Yakni dengan selalu melakukan koordinasi baik dengan JTF di Indonesia maupun dengan JTF di Malaysia. Ini juga sebanyak bentuk dukungan terhadap program-program kerja JTF di Indonesia dan JTF di Malaysia,” pungkasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kontrak kerja baru antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI