TKI Berhak Libur 1 Hari dalam Seminggu
Kamis, 17 November 2011 – 19:42 WIB
“Memastikan pembayaran gaji TKI dan transfer uang melaui Bank yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Memastikan agar majikan membayar levy (pajak pekerja asing), asuransi di bawah Workmen Comparative Act dan asuransi SKHPPA,” kata Muhaimin.
Baca Juga:
Disebutkan juga, PPTKIS dalam kontrak kinerja pun menyatakan mendukung dan bekerja sama dengan baik dengan JTF (Joint Task Force) yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia. “Yakni dengan selalu melakukan koordinasi baik dengan JTF di Indonesia maupun dengan JTF di Malaysia. Ini juga sebanyak bentuk dukungan terhadap program-program kerja JTF di Indonesia dan JTF di Malaysia,” pungkasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kontrak kerja baru antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia