TKI dan TKA Didata Secara Online
Cegah Penempatan Tenaga Kerja Ilegal
Minggu, 07 April 2013 – 20:01 WIB
JAKARTA - Untuk memperkecil penempatan tenaga kerja indonesia (TKI) di negara lain dan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, pemerintah mulai memaksimalkan pendataan tenaga kerja secara online dan terintegrasi antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi,Kementerian Hukum dan HAM.
“Penggunaan sistem online dalam pendataan penempatan tenaga kerja dan keimigrasian ini akan meningkatkan aspek pelayanan TKI dan TKA yang dibutuhkan masyarakat serta sekalgus meningkatkan aspek perlindungannya," kata Dirjen Binapenta Kemnakertrans, Reyna Usman dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (7/4).
Baca Juga:
Penggunaan sistem pelayanan pendataan online ini ditujukan untuk mengendalikan penggunaan TKA yang bekerja secara illegal di berbagai perusahaan di Indonesia. Sebaliknya, sistem ini mencegah terjadinya penempatan TKI yang bekerja secara ilegal di luar negeri, terutama di negera-negara yang masih dibelakukan moratorium seperti Arab Suadi, Yordania, Suriah dan Kuwait.
Pengintegrasian sistem online ini sendiri menurut Reyna, semakin diperkuat dengan ditanda tanganinya nota kesepahaman (MoU) tentang kerjasama penggunaan sistem online penempatan teknaker antara Ditjen Binapenta Kemnakertrans dan Ditjen Imigrasi Kemhukham di Jakarta pada Jumat lalu (5/4) lalu.
JAKARTA - Untuk memperkecil penempatan tenaga kerja indonesia (TKI) di negara lain dan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, pemerintah mulai memaksimalkan
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers