TKI dan TKA Didata Secara Online
Cegah Penempatan Tenaga Kerja Ilegal
Minggu, 07 April 2013 – 20:01 WIB
Reyna mengungkapkan adanya sistem pendataan online yang terpadu dan terintegrasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan ijin baik TKI yang bekerja di luar negeri maupun TKA yang bekerja di Indonesia.
“Pencegahan TKI dan TKA ilegal dapat lebih dioptimalkan dengan menggunaan sistem online ini. Sehingga bila terjadi pelanggaran-pelanggaran ijin dan pemalsuan dokumen dapat dicegah secara dini dan lebih cepat,” jelas Reyna.
Menurut dia, kedua belah pihak sepakat mendekatkan data dari imigrasi dengan data dari Binapenta Kemnakertrans. Khususnya untuk pelayanan, pengawasan, pengamanan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sesuai arahan KPK dalam aspek pelayanan publik,
Dengan berpijak pada kesepakatan ini, kata Reyna kedua belah pihak sepakat saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka penggunaan sistem online penempatan teknaker dan keimigrasian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
JAKARTA - Untuk memperkecil penempatan tenaga kerja indonesia (TKI) di negara lain dan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, pemerintah mulai memaksimalkan
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers