TKI dan TKA Didata Secara Online
Cegah Penempatan Tenaga Kerja Ilegal
Minggu, 07 April 2013 – 20:01 WIB
"Sistem online terintergrasi ini, memungkinkan kedua belah pihak dapat mengakses data ketenagakerjaan dan keimigrasian yang meliputi data perlintasan TKA maupun data penempatan TKI di luar negeri," urainya.
Saat ini Jumlah TKI yang bekerja di negara-negara penempatan berjumlah sekitar 6,5 juta orang, sedangkan TKA yang bekerja di Indonesia berjumlah sekitar 77. 000 orang dengan berbagai profesi dan jabatan. Keberadaan MoU ini segera ditindaklajuti dengan pembentukan tim teknis untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan sehingga sistem ini dapat segera dijalankan.
“Kita optimis dapat adanya sistem pendataan oline yang terpadu ini dapat menekan angka pelanggaran dalam penyalahgunaan ijin dan dokumen TKI dan TKA. Kita pun sepakat memberikan sanksi tegas kepada para pelanggarnya,” pungkas Reyna.(fat/jpnn)
JAKARTA - Untuk memperkecil penempatan tenaga kerja indonesia (TKI) di negara lain dan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, pemerintah mulai memaksimalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers