TKI dan TKA Didata Secara Online

Cegah Penempatan Tenaga Kerja Ilegal

TKI dan TKA Didata Secara Online
TKI dan TKA Didata Secara Online
"Sistem online terintergrasi ini, memungkinkan kedua belah pihak dapat mengakses data ketenagakerjaan dan keimigrasian yang meliputi data perlintasan TKA maupun data penempatan TKI di luar negeri," urainya.

Saat ini Jumlah TKI yang bekerja di negara-negara penempatan berjumlah sekitar 6,5 juta orang, sedangkan TKA yang bekerja di Indonesia berjumlah sekitar 77. 000 orang dengan berbagai profesi dan jabatan. Keberadaan MoU ini segera ditindaklajuti dengan pembentukan tim teknis untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan sehingga sistem ini dapat segera dijalankan.

“Kita optimis dapat adanya sistem pendataan oline yang terpadu ini dapat menekan angka pelanggaran dalam penyalahgunaan ijin dan dokumen TKI dan TKA. Kita pun sepakat memberikan sanksi tegas kepada para pelanggarnya,” pungkas Reyna.(fat/jpnn)

JAKARTA - Untuk memperkecil penempatan tenaga kerja indonesia (TKI) di negara lain dan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, pemerintah mulai memaksimalkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News