TKI Dapat Uang Lembur
Jumat, 16 Maret 2012 – 11:03 WIB
JAKARTA - Perbaikan hak-hak Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia terus dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Setelah berhasil menyepakati kisaran gaji minimal 700 Ringgit Malaysia, kini para buruh migran tersebut akan mendapatkan uang lembur jika diminta majikannya untuk masuk kerja saat hari libur. ”Kisaran (range, Red) gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah 600-800 RM, namun JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah sebesar minimum 700 RM. Sebelumnya yang kisaran gaji hanya antara 350-400 RM," kata Reyna usai pertemuan.
Besarnya lembur tersebut mencapai 27 Ringgit Malaysia (RM) per satu hari. Jika dalam satu bulan TKI mendapat jatah libur empat hari, namun majikannya tetap meminta masuk, maka dia berhak mendapatkan tambahan 108 RM. Sehingga total pendapatannya per bulan mencapai 808 RM.
Baca Juga:
Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman mengatakan, selain kesepakatan pelatihan TKI 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja, yaitu pengurus rumah tangga, tukang masak, pengasuh bayi, perawat jompo, pertemuan Joint Task Force (JTF) ini pun sepakat mengenai range gaji TKI.
Baca Juga:
JAKARTA - Perbaikan hak-hak Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia terus dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Setelah
BERITA TERKAIT
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?