TKI Dapat Uang Lembur
Jumat, 16 Maret 2012 – 11:03 WIB
![TKI Dapat Uang Lembur](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
TKI Dapat Uang Lembur
JAKARTA - Perbaikan hak-hak Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia terus dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Setelah berhasil menyepakati kisaran gaji minimal 700 Ringgit Malaysia, kini para buruh migran tersebut akan mendapatkan uang lembur jika diminta majikannya untuk masuk kerja saat hari libur. ”Kisaran (range, Red) gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah 600-800 RM, namun JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah sebesar minimum 700 RM. Sebelumnya yang kisaran gaji hanya antara 350-400 RM," kata Reyna usai pertemuan.
Besarnya lembur tersebut mencapai 27 Ringgit Malaysia (RM) per satu hari. Jika dalam satu bulan TKI mendapat jatah libur empat hari, namun majikannya tetap meminta masuk, maka dia berhak mendapatkan tambahan 108 RM. Sehingga total pendapatannya per bulan mencapai 808 RM.
Baca Juga:
Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman mengatakan, selain kesepakatan pelatihan TKI 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja, yaitu pengurus rumah tangga, tukang masak, pengasuh bayi, perawat jompo, pertemuan Joint Task Force (JTF) ini pun sepakat mengenai range gaji TKI.
Baca Juga:
JAKARTA - Perbaikan hak-hak Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia terus dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Setelah
BERITA TERKAIT
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa
- IMAC Film Fest 2025 jadi Cara ILUNI UI Melestarikan Kreativitas & Keberlanjutan