TKI Desak Hong Kong Naikkan Upah
Usul Revisi RUU lewat Serikat Pekerja
Senin, 05 Juli 2010 – 07:04 WIB
JAKARTA - Upaya organisasi buruh migran Indonesia di Hong Kong atau Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) pantas ditiru oleh rekan mereka sesama TKI di negara lain. Untuk mendapatkan kenaikan upah, mereka secara independen mengusulkan perubahan Undang-Undang Tentang Upah Minimun kepada pemerintah Hong Kong. Alih-alih menunggu pemerintah, mereka lebih mengutamakan langkah konkret melalui serikat pekerja. Dia mengemukakan, Dewan Legislatif Hong Kong pada 14 Juli 2010 akan memutuskan, apakah RUU tersebut dapat disahkan atau tidak. Untuk itu, IMWU akan terus menuntut dan menekan agar klausul tentang PRT asing dapat dimasukkan ke dalam RUU Upah Minimum di Hong Kong. "Kami juga telah menggelar aksi dengan turun ke jalan bersama gerakan buruh Hong Kong pada 1 Juli lalu demi memeringati agenda tahunan kelompok prodemokrasi dalam memperingati hari kembalinya Hong Kong ke Tiongkok," papar dia.
"Kami sebagai pekerja rumah tangga asing justru tidak dimasukkan dalam RUU itu padahal dasar penyusunan RUU itu adalah untuk melindungi buruh dengan upah rendah, karena itu kami menuntut dengan tegas," kata Ketua IMWU Sringatin ketika dihubungi dari Jakarta kemarin (4/7).
Baca Juga:
Sringatin memaparkan, upah pekerja rumah tangga asing di Hong Kong rata-rata adalah HKD 3.580 (sekitar Rp 4,1 juta) per bulan, sedangkan untuk kategori pekerja berpenghasilan rendah Hong Kong sedikitnya menerima upah tidak kurang dari HKD 6.000 (sekitar Rp 6,9 juta) per bulan. Argumen pemerintah Hong Kong mengeluarkan pekerja rumahtangga asing dari RUU tersebut, menurut Sringatin, karena sulit melakukan penghitungan upah. Karena dalam RUU itu, upah dihitung berdasarkan hitungan jam. "Nah, argumentasi pemerintah Hong Kong itu kami nilai berlebihan apalagi buruh migran asing kerap dikorbankan untuk menyelamatkan perekonomian Hong Kong tanpa adanya pengakuan terhadap mereka," terang Sringatin.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya organisasi buruh migran Indonesia di Hong Kong atau Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) pantas ditiru oleh rekan mereka sesama
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya