TKI Desak Konsorsium Asuransi Dibubarkan
Rabu, 21 November 2012 – 20:44 WIB
JAKARTA--Desakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar konsorsium asuransi TKI dibubarkan belum bisa direalisasikan. Pasalnya, pembahasan tentang perlu tidaknya konsorsium asuransi hanya dihadiri delapan anggota panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR RI. Hal ini menimbulkan tanya sejumlah TKI yang ikut memantau rapat pembahasan tersebut. Dia menambahkan, sulitnya melakukan klaim asuransi tidak hanya dialami dirinya, tapi juga ratusan TKI. "Baru awal narik dana, konsorsium asuransi bilang mudah melakukan klaim. Nyatanya, sulitnya minta ampun," ketusnya.
"Kayaknya Panja Konsorsium Asuransi tidak serius memperjuangkan nasib TKI. Dari 27 anggota hanya dihadiri delapan orang saja," ketus Ujang, ayah dari salah satu TKI yang mengalami kelumpuhan saat bekerja di Arab Saudi.
Baca Juga:
Diceritakannya, delapan bulan setelah anaknya bekerja di Arab, langsung dipulangkan karena kecelakaan yang berakibat kelumpuhan."Sudah satu tahun anak saya di Indonesia, tapi biaya yang harusnya kami peroleh tidak dikasi konsorsium asuransi TKI. Kami baru dapat separuhnya saja, itupun sudah banyak dana yang dikeluarkan untuk bolak-balik ngurus surat-surat klaim," keluh laki-laki parubaya ini di Gedung Senayan, Rabu (21/11).
Baca Juga:
JAKARTA--Desakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar konsorsium asuransi TKI dibubarkan belum bisa direalisasikan. Pasalnya, pembahasan tentang perlu
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik